SIDOARJO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka, dengan hukuman yang secara umum lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), meski seluruh terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah.
Vonis terberat dijatuhkan kepada terdakwa Nugroho alias Putut, subkontraktor pekerjaan kover kapal. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Nugroho juga dibebani uang pengganti sebesar Rp150 juta, subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Nugroho 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar I Made Yuliada saat membacakan amar putusan di hadapan para terdakwa dan penasihat hukumnya, Jumat (19/12/2025).
Terdakwa Cholik Idris, yang juga berperan sebagai subkontraktor pekerjaan kover, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan. Ia dibebani uang pengganti sebesar Rp70 juta, dengan pengembalian Rp65 juta, sehingga sisa kewajiban diganti pidana kurungan subsider 2 bulan. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Mochamad Khudori, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi selaku pemenang pekerjaan kover, dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti sebesar Rp19 juta telah dipenuhi, sehingga dinyatakan nihil. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara.
Untuk pekerjaan struktur kapal, terdakwa Mochamad Romadhon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp20 juta, subsider 1 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Hendar Adiya Sukma, subkontraktor pekerjaan struktur, dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, namun disertai kewajiban uang pengganti yang lebih besar.
Dari unsur pejabat teknis, terdakwa Santos Sebaya, eks pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Vonis ini sejalan namun tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Yustian Suhandinata, eks pejabat DPUPR-Perakim Kota Mojokerto, dijatuhi pidana 3 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam proyek TBM. Namun, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, pengembalian sebagian kerugian negara, serta perbedaan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau menempuh upaya hukum banding.
