Usai Terjadi Polemik, TPP ASN dan Honor GTT/PTT Kota Mojokerto Akhirnya Cair  - Berbicara.id

Usai Terjadi Polemik, TPP ASN dan Honor GTT/PTT Kota Mojokerto Akhirnya Cair 

Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akhirnya memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan serentak hari ini, Kamis (27/3). Langkah ini diambil dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 14 Tahun 2023 yang masih berlaku.

 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Gaguk Try Prasetyo bernomor 800.1.5.3/1744/417.602.3/2025 tertanggal 24 Maret 2025, OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto dapat mengajukan pencairan TPP untuk bulan Januari dan Februari. Selain itu, SE juga mengatur pembayaran TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

 

Dikutip dari RadarMojokerto, Sekdakot Gaguk Try Prasetyo belum memberikan keterangan rinci mengenai pencairan ini. Ia menyebut masih ada pembahasan dengan OPD terkait. “Mohon maaf, ini sedang kami rapatkan,” ujarnya singkat.

 

Namun, dalam SE tersebut telah ditetapkan bahwa OPD dapat mulai mengajukan pencairan sejak 25 Maret 2025. OPD yang telah melengkapi persyaratan dijadwalkan menerima pencairan pada 27 Maret 2025.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Riyanto, menegaskan bahwa penerapan regulasi tetap menyesuaikan kondisi tanpa adanya kekosongan hukum.

 

“Tergantung substansi dan kondisi, serta asas manfaat dalam menyikapi kekosongan hukum. Dalam hal ini tidak ada kekosongan hukum, karena perwali yang ada masih bisa diterapkan,” ujarnya.

 

Dengan dasar tersebut, pencairan TPP ASN untuk Januari dan Februari akhirnya dapat direalisasikan. Riyanto memastikan bahwa pembayaran, termasuk TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR), akan dilakukan secara bersamaan.

 

“TPP dan THR besok sudah bisa kita cairkan serentak sesuai Perwali 14/2023, karena berlaku lintas tahun,” tegasnya.

 

Namun, pencairan untuk bulan Maret masih harus menunggu regulasi baru. Riyanto menuebut Perwali baru masih dalam proses, sedangkan perwali sebelumnya belum dicabut, jadi masih berlaku.

 

“Perwali baru ini nantinya akan digunakan untuk pencairan bulan Maret yang direncanakan cair pada April,” jelas mantan Kabag Hukum Setdakot Mojokerto tersebut.

 

Riyanto juga mengungkapkan bahwa konstruksi TPP tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun detail perubahannya belum diungkapkan.

 

“Konsep konstruksi TPP 2025 sedikit berbeda dengan TPP 2024, sehingga perlu perwali baru. Karena mendesak untuk dicairkan, sementara ini masih menggunakan Perwali yang berlaku,” imbuhnya.

 

 

 

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *