Terungkap, Konstruksi Proyek Pujasera Kapal TBM Kota Mojokerto Gagal Struktur - Berbicara.id

Terungkap, Konstruksi Proyek Pujasera Kapal TBM Kota Mojokerto Gagal Struktur

Tipikor Surabaya | Berbicara.id – Proyek pembangunan Pujasera Kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto terbukti memiliki struktur bangunan rapuh karena kualitas beton yang rendah.

 

Kualitas beton yang rendah terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek kapal pujasera TBM di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, pada Selasa (23/9) malam.

 

Teguh, tenaga ahli perencanaan CV Sigra Asanka Colsultant mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisa struktur,  kualitas beton seharusnya mencapai K350. Dengan toleransi penurunan kualitas 10 persen,’’ katanya.

 

Lanjut teguh, Kualitas yang tinggi seharusnya diterapkan di bangunan kapal TBM. Karena proyek tersebut berada di area fasilitas umum yang sarat dengan kerumunan orang.

 

“ Jadi menurut perhitungannya, beban seharusnya  per meter 400 kilogram,  Karena untuk menghitung beban itu, tidak hanya menghitung berat manusia. Namun hal lain. Seperti tiang layar yang akan dipasang di kapal ini, otomatis juga menambah beban’’  jelasnya.

 

Kualitas beton di proyek ini memiliki kualitas K239. ’’Apa potensi yang akan ditimbulkan?,’’ tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusaq Djunarto.

 

” Bangunan tentu sangat rapuh, bahasanya gagal struktur,’’ tegasnya.

 

Berdasarkan hasil tes mutu yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, kualitas beton hanya mencapai K239, jauh di bawah standar minimal K350 dengan toleransi penurunan kualitas 10 persen.

 

Diketahui, Kualitas beton yang rendah menyebabkan bangunan sangat rapuh dan berpotensi mengalami kegagalan struktur.

 

Proyek ini dikerjakan oleh dua rekanan yang berbeda, yaitu CV Hasya Putera Mandiri untuk struktur kapal dan Sentosa Berkah Abadi untuk cover kapal, padahal seharusnya tidak boleh dikerjakan oleh dua rekanan berbeda.

 

Perubahan material juga terjadi dalam proyek ini, seperti penggunaan fiber pada cover kapal yang seharusnya menggunakan material semen yang lebih kuat.

 

Sementara itu, Kabid Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Indra Suryadiansyah bahwa terkait munculnya CV Sigra Asanka Colsultant sebagai pemenang lelang konsultan perencanaan ia mengaku disodori nama konsultan oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto Yustian Suhandinata.

 

Yustian memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia pun memberikan proyek ini ke seorang arsitek, M. Amin.

 

 

Diketahui peran tersangka kapal pujasera TBM yakni Yustian Suhandinata, mantan Sekretaris Dinas PUPR Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim) Kota Mojokerto, Zantos Sebaya, mantan Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPU PR Perakim, Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, Hendar Adya Sukma, subkontraktor konstruksi, Mokhamad Khudori, Direktur Sentosa Berkah Abadi, kontraktor pekerjaan cover, Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, selaku subkontraktor pekerjaan cover

 

Proyek senilai Rp2,5 miliar ini mengalami korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,911,583,776 berdasarkan audit dari BPKP Jawa Timur.

 

Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali memunculkan fakta mencengangkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/9/2025), terungkap bahwa pemenang tender proyek telah diumumkan padahal dokumen perencanaan proyek belum rampung.

 

Fakta tersebut diungkapkan Muhammad Amin, konsultan proyek Kapal TBM, saat memberikan kesaksian. Amin menuturkan, ia pertama kali mengetahui proyek itu melalui Yustian Suhandinata yang kala itu menjabat sebagai PPK proyek. Yustian, kata Amin, memintanya melengkapi legalitas agar bisa mengerjakan pekerjaan konsultasi.

 

 

“Karena saya tidak punya perusahaan akhirnya saya bekerjasama dengan CV Sigra Asanka Consultant dan memasukkannya untuk memenuhi legalitas,” ujar Amin di hadapan majelis hakim.

 

Amin mengaku dirinya yang menyusun dokumen kontrak sekaligus membentuk tim konsultan. Nama-nama tim tersebut antara lain Wildan Abdi Rianto sebagai ahli struktur, Saadilah Yoga, Fahmi, dan Elfira Sumawardani sebagai ahli arsitek.

 

Tim ini bekerja selama 60 hari, sejak Juni hingga 1 Agustus 2023. Dari pekerjaan itu lahirlah sejumlah dokumen penting, mulai gambar arsitek, RAB, spesifikasi, hingga perhitungan teknis.

 

“Untuk bahan cover, dalam perencanaan menggunakan GRC, sedangkan beton memakai K350,” papar Amin.

 

Amin menegaskan jika spesifikasi tender proyek pembangunan kapal TBM berdasar dari dokumen pekerjaan yang timnya buat. Namun hal yang membuat janggal, dokumen perencanaan ini diserahkan ke PPK pada 1 Agustus 2023. Sementara pengumuman Tender berlangsung tanggal 13 Juli dan pengumuman pemenang tanggal 31 Juli 2023.

 

“Iya betul, produk kami dipakai sebagai dasar pelaksanaan. Tapi soal kenapa pemenang tender sudah ditetapkan sebelum dokumen perencanaan diserahkan, saya tidak bisa menjawab, Yang Mulia,” kata Amin.

 

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menghadirkan tujuh saksi. Enam di antaranya berasal dari konsultan proyek, sementara satu saksi lain adalah aparatur sipil negara Pemkot Mojokerto bernama Indra, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengadaan.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *