Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menerima uang titipan dari keluarga tersangka Hendar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit. Kali ini, jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp243.562.000.
Penyerahan dilakukan pada Rabu (8/9/2025) sekitar pukul 13.40 WIB dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tezar Rachadian Eryanza, S.H., M.H. di Kantor Kejari Kota Mojokerto.
“Benar, hari ini keluarga tersangka H kembali menyerahkan uang titipan senilai Rp243.562.000. Uang tersebut sudah kami setorkan ke Bank BNI Mojokerto untuk disimpan, dan akan digunakan dalam proses pembuktian perkara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara,” terang Tezar.
Penyerahan uang ini turut disaksikan oleh Rei Besari Gaylendri, S.E. (Penelaah Teknik Kebijakan Kejari Mojokerto), keponakan tersangka H, serta penasihat hukum tersangka, Dwi Puguh Setya, S.H.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek Pembangunan Kapal Majapahit yang dibiayai dari APBD Kota Mojokerto melalui Dinas PUPRPRKP pada Tahun Anggaran 2023.
Kejari menegaskan, meski ada penyerahan uang titipan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan. “Uang titipan ini tidak menghentikan perkara. Proses hukum tetap berlanjut,” tegas pihak Kejari.


