Surabaya — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Tempat Budidaya Maggot (TBM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh terdakwa dituntut dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18. Hal yang memberatkan antara lain tindakan para terdakwa yang dinilai menentang program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
“Adapun hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya,” kata JPU Viko membacakan tuntutan terdakwa Yustian.
Dalam sidang kali ini JPU menilai terdakwa Yustian melanggar Pasal 3. JPU menuntut agar ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Tuntutan teesebut juga diberlakukam kepada terdakwa Santos.
Untuk terdakwa Romadhon dan Hendar, JPU juga menilai keduanya memenuhi unsur Pasal 3. Aliran dana dari proyek disebut dinikmati oleh Hendar.
Romadhon dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Sementara Hendar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Khusus Hendar, JPU menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp993.561.512,01. JPU menjelaskan bahwa Hendar telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejari, yakni Rp250 juta pada 11 Agustus 2025, Rp500 juta pada 27 Agustus 2025, dan Rp243.562.000 pada 8 Desember 2025. Dari titipan tersebut, Rp993.561.512,01 akan dirampas untuk negara.
“Sementara sisanya dikembalikan kepada terdakwa,” beber JPU Kejari Kota Mojokerto.
Kholik, Nugroho, dan Hudori Dituntut Bertanggung Jawab atas Kerugian Rp837 Juta
Hudori, yang dibebankan kewajiban mengganti kerugian Rp19 juta, telah menitipkan Rp7 juta pada 21 November 2025 dan Rp12 juta pada 1 Desember 2025. JPU menuntutnya 3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Seluruh uang titipan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.
Kholik Idris dituntut 4 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp326.239.052. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, ia wajib menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.
Sementara Nugroho dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp485 juta.
“Dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan, ia akan dijatuhi pidana tambahan 2 tahun 3 bulan penjara,” tukas JPU Erwan.
