Terbongkar, Aliran Dana Korupsi Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto - Berbicara.id

Terbongkar, Aliran Dana Korupsi Proyek Kapal TBM Kota Mojokerto

Korupsi Mojokerto –  Berbicara.id – Aliran dana Korupsi Taman Bahari Majapahit ( TBM ) proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit terungkap setelah Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

 

Rif’an Hanum Kuasa Hukum salah satu tersangka ( Nugroho) menjelaskan bahwa Pekerjaan dari Kholik Direktur CV Sentosa Berkah Abadi pada September 2023, CV ini menerima pekerjaan pembangunan cover kapal dari Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto senilai Rp 938 juta sekitar Juli 2023.

 

Namun, lanjut Hanum, oleh Kholik proyek ini dilimpahkan kepada Pak Putut sapaan Nugroho hanya senilai Rp 525 juta. Menurutnya, Kholik kembali memotong harga pekerjaan cover Kapal Majapahit Rp 40 juta dengan dalih untuk potongan fee. Sehingga pak Putut hanya menerima total Rp 485 juta untuk melaksanakan proyek yang semestinya dikerjakan CV Sentosa Berkah Abadi.

 

“Semula dari Kholik Rp 525 juta, namun dipotong lagi sebagai fee sebesar Rp 40 juta, itu ada bukti transfernya (dari Nugroho) ke Kholik,“ katanya.

 

Saat disinggung kemana larinya sisa uang dari Rp 938 juta menjadi Rp 525 juta, ia belum bisa memberikan keterangan secara pasti kemana larinya dan digunakan untuk apa.

 

“ itu juga menjadi pertanyaan kami, kemana larinya uang sebesar itu,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai kades Sidohajo itu juga menjelaskan, Selain CV Sentosa Berkah Abadi, pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto juga dikerjakan CV Hasya Putera Mandiri dari Jombang dengan nilai kontrak Rp 1.114.750.000 pada 2023. Konsultan perencanaan oleh CV Sigra Asanka Consultant dari Surabaya senilai Rp 73,6 juta. Konsultan pengawasan oleh CV Adzra Anugrah dari Sidoarjo senilai Rp 49,3 juta.

 

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6/2025). Dari jumlah itu, 5 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6).

Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Muhamad Khudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

 

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Kholik Idris dan Nugroho, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit berinisial HAS.  Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata. Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *