SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/12/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dalam sidang tersebut, empat terdakwa secara tegas meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, sementara dua terdakwa lainnya memohon keringanan hukuman.
Empat terdakwa yang meminta dibebaskan adalah Mochamad Khudori (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), Cholik Idris (subkontraktor pekerjaan kover), Nugroho alias Putut (subkontraktor pekerjaan kover), dan Santos Sebaya (eks Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR-Perakim Kota Mojokerto).
Penasihat hukum Mochamad Khudori menyampaikan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Khudori juga telah mengembalikan kerugian negara.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ujar kuasa hukum Khudori dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Cholik Idris, Anam Anis, menegaskan bahwa kliennya tidak bisa dipersamakan dengan penyelenggara negara. Menurutnya, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang hanya dapat dikenakan kepada pejabat negara.
“Posisi terdakwa hanya sebagai pelaksana pekerjaan yang menerima surat perintah dari PPK. Pekerjaan telah selesai dan denda keterlambatan juga sudah dibayarkan. Maka klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya seraya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Kuasa hukum Nugroho alias Putut, Denny Prasetiawan, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Ia menekankan bahwa Nugroho hanyalah pekerja seni dengan latar belakang pendidikan SMA dan tidak pernah tersangkut perkara pidana.
“Terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak, bersikap kooperatif, serta memiliki kontribusi dalam kegiatan seni di Kota Mojokerto. Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah,” ucapnya.
Adapun kuasa hukum Santos Sebaya berpendapat bahwa kliennya semestinya hanya dikenai sanksi administrasi, bukan pidana. Menurutnya, kesalahan yang terjadi lebih disebabkan oleh sistem dan kebijakan atasan.
“Tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak ada niat merugikan negara. Perbuatan terdakwa terjadi karena pengaruh PPK sebelumnya,” ujarnya, sambil meminta agar Santos dibebaskan dari semua dakwaan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Hendar Adya Sukma (subkontraktor pekerjaan struktur) dan Yustian Suhandinata (eks Sekretaris DPUPR-Perakim Kota Mojokerto selaku PPK) melalui kuasa hukumnya Puguh Setya Budi Haryanto menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa, namun memohon agar majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.
Puguh juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana sebelumnya. Khusus untuk Hendar, seluruh kerugian negara telah dikembalikan meskipun menurut pembelaan tidak ada niat menikmati uang tersebut.
“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa,” katanya.

