Sidang Perdana Korupsi Kapal TBM, Tujuh Tersangka Didakwa Pasal Berlapis - Berbicara.id

Sidang Perdana Korupsi Kapal TBM, Tujuh Tersangka Didakwa Pasal Berlapis

Tipikor Surabaya | Berbicara.id  – Sidang perdana korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit di Taman Budaya Majapahit (TBM) Mojokerto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jum’at (12/9/2025). Enam terdakwa hadir langsung di ruang sidang, sementara satu orang masih berstatus buron.

 

Mereka yang dihadirkan adalah Zantos Sebaya, Muhamad Khudori, Cholik Idris, Nugroho, Hendar, dan Yustian Suhandinata. Sedangkan terdakwa M. Romadhon tidak kunjung hadir dan hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

“Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar,” ujar Jaksa Viko saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

 

Meski dakwaan berat, keenam terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sehingga Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, (16/9/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

 

“Semua penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Untuk yang DPO, kita akan berupaya memanggil untuk menghadirkan minggu depan. ” kata Viko.

 

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6/2025). Dari jumlah itu, 5 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6).

Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Muhamad Khudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.

 

Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Kholik Idris dan Nugroho, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Hendar A.S.  Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata. Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial M. Romadhon selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *