Tipikor Surabaya | Berbicara.id – Sidang lanjutan Pembuktian korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit di Taman Budaya Majapahit (TBM) Mojokerto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, besok akan di gelar Selasa, 16 Sep. 2025 dengan agenda Pembuktian oleh ( Jaksa Penuntut Umum ) JPU di Ruang Sidang Candra.
Mereka yang akan dihadirkan adalah Mokhamad Kudori, S.T, Cholik Idris, Nugroho alias Putut dengan JPU Erwan Adi Priyono, S.H., M.H. dengan no perkara 123/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan agenda pembuktian.
Sementara, terdakwa Mochamad Romadon, Hendar Adya Sukma dengan nomor perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan agenda saksi dari penuntut umum dengan JPU dan ruang sidang yang sama, Zantos Sebaya, ST nomor perkara 125/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, dan Yustian Suhandinata, ST. MT. Dengan nomor perkara 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan agenda saksi dari penuntut umum di ruang sidang yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar,” ujar Jaksa Viko saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Meski dakwaan berat, keenam terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sehingga Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, (16/9/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
“Semua penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Untuk yang DPO, kita akan berupaya memanggil untuk menghadirkan minggu depan. ” kata Viko.
Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM pada Senin (23/6/2025). Dari jumlah itu, 5 tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6).
Yaitu Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek pujasera Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Muhamad Khudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Kholik Idris dan Nugroho, serta pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Hendar A.S. Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata. Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial M. Romadhon selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.


