Berbicara.id | Mojokerto – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali digelar, Selasa (30/9/2025). Kali ini terbongkar alasan tender bisa dilaksanakan padahal dokumen perencanaan belum diserahkan tim ahli.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menghadirkan 3 saksi. Diantaranya, Muraji Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto yang juga mantan kadis DPUPR, Ferry Indra Kurniawan Ahli Muda PBJ Kota Mojokerto dan Yahya Budaya Adi, pengelola penataan ruang pada DPUPR-Perakim Kota Mojokerto.
Muraji, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Mojokerto mengaku membuat surat tugas pokja proses tender tanggal 13 Juli 2023.
“Seingat saya pada tanggal 13 Juli yang mulia,” jawabnya.
Jawaban Muraji membuat majelis hakim tercengang. Sebab dalam sidang sebelumnya, saksi dari tim konsultan menyebut jika dokumen perencanaan rampung pada 31 Juli dan diserahkan ke PPK pada 1 Agustus 2023. Majelis hakim-pun menanyakan dokumen apa yang dipakai PBJ memproses lelang.
Muraji menjawab jika pihak PBJ telah menerima 11 dokumen perencanaan dari PPK. Dari situ, pihaknya menerbitkan surat tugas pokja pengadaan lelang.
“Dari staf kami melaporkan sudah menceklis 11 dokumen perencanaan, dari situ kami memproses untuk lelang,” paparnya.
Sementara itu, Ferry menambahkan jika sebelum pengumuman lelang pada 13 Juli, pihaknya menerima berkas perencanaan dari PPK.
“Yang kami terima dari PPK saat itu berupa berkas perencanaan, tapi apakah dokumen itu dari tim konsultan kami tidak tahu,” jelasnya.
Selain dokumen cetak, pihak PBJ juga mendapatkan dokumen yang diupload PPK berisi gambar DBD, gambar rencana, spesifikasi. Dokumen itu akhirnya dibuat landasan PBJ membuat lelang proyek kapal TBM.
Namun setelah waktu berjalan, dokumen yang dipakai PBJ melakukan lelang bukanlah berasal dari tim konsultan. Dokumen dari konsultan baru diserahkan ke PPK pada 1 Agustus 2023. Fery baru tau adanya 2 dokumen perencanaan saat diperiksa kejaksaan.
“Kami baru tau adanya dua dokumen sejak pemeriksaan di kejaksaan. Kami sempat ditunjukkan dokumen setebal 150 an lembar, dan kami tidak tau itu. Yang kami terima saat itu sekitar 50.an lembar,” pungkasnya.


