Mojokerto – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi proyek Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM), Jumat (3/10/2025). Pemeriksaan ini digelar untuk memastikan langsung kondisi fisik proyek senilai Rp 2,5 miliar yang diduga bermasalah.
Rombongan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada dengan anggota Manambus Pasaribu dan Lutfianto tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Hadir pula enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, M Romadoni, Hendar Adya Sukma, M Khudori, Cholid Idris, serta Nugroho. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.
Pemeriksaan dimulai dari bagian luar dan bawah kapal. Majelis hakim menyoroti pengerjaan cover, beton samping, hingga tangga kapal. Saat memeriksa bagian bawah tangga, hakim menemukan garis retakan pada beton, yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan proyek.
Setelah puas memeriksa bagian luar, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan ke lantai tiga kapal. Beberapa titik disisir, mulai dari area tengah, belakang, hingga depan.
Tidak hanya itu, rombongan hakim juga meninjau ruangan bagian dalam kapal. Namun anehnya, akses ke ruangan tersebut tidak tersedia, sehingga rombongan terpaksa masuk melalui bagian bawah kapal.
Usai pemeriksaan setempat, majelis hakim meminta seluruh penasihat hukum terdakwa mencatat temuan lapangan untuk digunakan sebagai bahan pembelaan.
“Saya rasa cukup ya. Sidang kami skors dan akan dilanjutkan Selasa (7/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan,” ujar hakim ketua I Made Yuliada sebelum menutup agenda PS.


