Surabaya – Sidang kasus korupsi kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Selasa (14/10/2025). Kali ini terkuak adanya pemasok belum terbayar meski material sudah dikirim ke lokasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 saksi pada sidang hari ini. Di antaranya Opic Suherna, Sandib Widya Eka Pras, Pitono, dan Samsul Arif. Keempat saksi merupakan kepala dan direktur toko bangunan.
Saksi Sandib Widya Eka Pras, pemilik toko TB Berkah Jaya di Jalan Gedeg, Mojokerto, mengaku pernah menerima pesanan material berupa besi, kayu, dan triplek dari seseorang bernama Yudi, yang disebut bekerja untuk terdakwa Hendar Adya Sukma.
“Saat itu pesannya lewat telepon dan whatsapp, disuruh pak Hendar katanya,” kata Sandi.
Sandi kemudian melayani pesanan Yudi. Ia kemudian merinci pesanannya kedalam nota kemudian mengirimkan bahan material itu ke lokasi proyek. Nilai total pesanan mencapai Rp 200 juta, namun nama pembeli dalam nota justru diminta dicantumkan M. Romadhon, salah satu terdakwa lainnya.
“Totalnya Rp 200 juta, tapi dalam nota, nama pembeli minta dicantumkan M Romadhon,” tururnya.
Sandi menjelaskan, dari Rp 200 juta, Hendar hanya membayar Rp 50 juta, sehingga menyisakan tunggakan Rp 150 juta. Ia pernah mencoba menagih kekurangan, namun pihak Hendar beralasan menunggu proyek ini cair.
“Awalnya pembayaran dilakukan secara langsung, selanjutnya pakai tempo. Pak Hendar ini tetangga, rumahnya dibelakang toko jadi saya mau dibayar secara tempo,” pungkasnya.
Sementara itu, Samsul Arif, Kepala Basic Plan PT Jisoman Putra Bangsa, mengaku jika perusahaanya pernah menerima pesanan beton cor dari Hendar. Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia beton ready mix itu memasok beton K-350 dengan volume 111 kubik, padahal dalam RAB mencantumkan sebanyak 178 kubik.
“Yang pesan Pak Yudi, tapi semuanya atas nama Pak Hendar,” jelas Samsul.
Samsul mengaku saat itu perusahaanya mengirim sebanyak 7 kali dengan menggunakan truk molen. Ia mengestimasi waktu pengiriman memakan waktu sekitar 45 menit ke lokasi proyek.
Namun di lokasi proyek, pekerja belum siap sehingga sekitar 5-6 mobil harus mengantri lama. Antrean itu membuat usia beton cair melewati masa usianya yakni 4 jam dan mulai mengering. Tetapi pihak pekerja berinisiatif menambah air kedalam beton cair sehingga menurunkan kualitas beton.
“Tim lapangan sempat melapor jika ada keterlambatan dalam menuang beton, tapi akhirnya tetap dijalankan. Sebenarnya kita tidak menganjurkan untuk menambah air karena akan merubah komposisi dan memperngaruhi kualitas,” jelasnya.
Benar saja, penambahan air tersebut membuag kualitas beton menurun drastis. Dari hasil uji laboratorium yang disampaikan JPU, kualitas beton menurun menjadi K-230 yang seharusnya K-350. Saifuk juga menuturkan dengan menurunya mutu beton membuat daya tahan beban kapal TBM ini berkurang.
“Kalau K-350 itu kualitas terbaik, biasanya tiap sentimeter bisa menahan 350 kg, kalau menurun K-230 tiap sentimeter bisa menahan 230 kg,” jelasnya.
Samsul merinci, dari 111 kubik beton yang ia pasok, Hendar berkewajiban membayar Rp 89 juta. Namun hingga saat ini, uang tersebut belum dibayarkan ke Samsul.
“Belum bayar, katanya nunggu proyek ini cair,” pungkasnya.
Sementara itu, Hendar membantah jika dirinya mengenal Sandy. Ia bahkan mengaku baru melihat Sandy dalam ruangan sidang hari ini.
“Saya tidak pernah mengenal Sandy dan saya tidak pernah memesan langsung kepada beliau,” ucapnya.


