Sidang Korupsi Kapal TBM Majapahit, Terkuak Siasat Kontraktor Pinjam Sertifikat Demi Menang Lelang - Berbicara.id

Sidang Korupsi Kapal TBM Majapahit, Terkuak Siasat Kontraktor Pinjam Sertifikat Demi Menang Lelang

Mojokerto – Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/10/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto membeberkan siasat licik kontraktor yang meminjam sertifikat keahlian kerja (SKT) dan sertifikat K3 demi bisa memenuhi syarat dan memenangkan tender proyek bernilai miliaran rupiah itu.

 

Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak pelaksana proyek, yakni Mada Hari Prasetya, Bagus Wahyudi Edi Saputra, Budi Prasetyo, Ono Kurniawan, dan Imam Wahyudi. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa sertifikat keahlian digunakan secara tidak sah untuk memenuhi dokumen administrasi lelang.

 

Saksi Mada Hari Prasetya mengaku pernah dihubungi Budi Prasetyo, yang merupakan pekerja terdakwa M. Romadhon, untuk meminjam Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) miliknya. SKT itu digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi lelang oleh CV Hasya Putra Mandiri.

 

“Awalnya SKT saya dipinjam Pak Budi untuk lelang pekerjaan karena dibutuhkan syarat SKT,” ujar Mada di hadapan majelis hakim.

 

Mada kemudian diminta datang ke Dinas PUPR Kota Mojokerto untuk klarifikasi kebenaran dokumen tersebut. Saat itu, dirinya bahkan diminta mengaku sebagai personal manager CV Hasya Putra Mandiri.

 

“Saya baru tahu nama CV-nya saat klarifikasi. Di situ saya juga baru kenal Pak Romadhon sebagai direktur,” tuturnya.

 

Mada menambahkan, setelah proses klarifikasi, ia tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut. Ia hanya menerima uang transport sebesar Rp 200 ribu dari pihak CV Hasya Putra Mandiri.

 

Hal serupa disampaikan Bagus Wahyudi Edi Saputra, yang mengaku sertifikat K3 miliknya juga dipinjam oleh tim terdakwa Hendar Adya Sukma melalui pekerjanya, Imam Wahyudi.

 

“Saya dengan Pak Yudi kenal baik. Saat itu sertifikat K3 saya dipinjam untuk pengajuan lelang,” katanya.

 

Namun, Bagus mengaku tidak bisa hadir langsung untuk klarifikasi ke kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto karena berada di Lumajang. Proses klarifikasi akhirnya dilakukan secara daring (online).

 

“Saya tidak pernah membuat dokumen dan tidak tahu menahu soal proyeknya,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Budi Prasetyo membenarkan bahwa dirinya diminta M. Romadhon untuk mencari pemilik SKT guna memenuhi syarat tender proyek. Ia pun menghubungi Mada untuk meminjam sertifikat tersebut dalam bentuk softcopy.

 

“Saya tidak tahu kalau SKT itu untuk lelang proyek Kapal TBM. Saya baru tahu setelah klarifikasi,” ujarnya.

 

Budi mengaku menerima uang Rp 500 ribu dari Romadhon sebagai uang transport saat proses klarifikasi. Ia merinci, Rp 200 ribu digunakan untuk membeli BBM, Rp 100 ribu untuk makan, dan sisanya diberikan ke Mada.

 

“Karena Pak Romadhon tanya punya teman yang punya SKT, akhirnya saya hubungi Pak Mada. Sertifikatnya dikirim lewat WA,” tambahnya.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *