Tipikor Surabaya | Berbicara.id – Sidang kedua korupsi pembangunan kapal Taman Bahari Majapahit ( TBM) digelar, Selasa (16/9/2025). Kali ini terungkap asal muasal mata anggaran pembangunan kapal yang semula satu, di split menjadi dua mata anggaran.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umun (JPU) Kejari Kota Mojokerto, menghadirkan dua saksi. Mereka yakni, Mashudi selaku mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, dan Plt Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2023, Nara Nupiksaning Utama.
Mashudi menuturkan jika pada akhir tahun 2022, ia melakukan perencanaan anggaran pembangunan Kapal Pujasera di kawasan TBM sebesar Rp 2,5 miliar. Namun pada 1 Mei 2023 ia pensiun dan tidak mengetahui proses selanjutnya dari pembangunan proyek TBM.
“Saya hanya penganggaran, untuk perencanaan dan penganggaran saya sudah purna,” ucapnya.
Mashudi menuturkan jika posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR diisi Nara dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Ia menegaskan jika proyek pembangunan TBM awalnya direncanakan satu mata anggaran.
“Dasar penganggaran Rp 2,5 miliar itu dari Pak Yustian yang reng-rengannya dari survei lapangan,” katanya.
Sementara itu, Nara menuturkan jika dalam proyek pembangunan kapal pujasera ini, ia berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun tanggung jawab pengadaan dilimpahkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diemban Yustian selaku Kabid.
“Jadi yang mengurusi pengadaan, menampilkan se Sirup, membuat kontrak dan lainnya tanggung jawab KPA,” katanya.
Nara juga membenarkan jika awalnya pembangunan kapal pujasera hanya satu mata anggaran. Namun pada bulan September 2023, ia baru mendapati jika proyek ini telah di split menjadi dua kegiatan, yakni pembangunan struktur dan cover kapal.
“Saya tidak mengetahui kalau pembangunan kapal ini sudah di split. Setelah di KPA-kan, semua tanggung jawab pembangunan kapal berada di pak Yustian,” jelasnya.
Meski begitu, Nara menyebut jika tidak menutup kemungkinan pengerjaan proyek bisa di split jika memenuhi ketentuan seperti sifat proyek memungkinkan di pisah dan dikarenakan efisiensi anggaran.
“Kami biasanya berkoordinasi dengan PBJ, kalau kurang mantab dengan LKPP,” pungkasnya.


