Sidang Kapal TBM Majapahit : Pagu Pengawasan Ternyata Tidak Sesuai Ketentuan - Berbicara.id

Sidang Kapal TBM Majapahit : Pagu Pengawasan Ternyata Tidak Sesuai Ketentuan

Surabaya – Sidang kasus korupsi kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali digelar, Selasa (21/10/2025). Dalam sidang kali ini terungkap jika konsultan pengawas cuman mengerjakan struktur tetapi bayaran ganda, yakni untuk struktur dan cover.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 saksi pada sidang hari ini. Diantaranya Adi Yudha Parwita selaku Pembina Jasa Konstruksi PUPR Kota Mojokerto, Fibriyanti selaku Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, dan Dyna Analisa Selaku Bendahara PUPR Mojokerto. Kemudian Syachbudin Abdul Rozak selaku konsultan pengawas, Bagus Dana Prasetya asisten pengawas, Endik Setiawan Direktur CV. Adzra Anugrah dan Muhammad Nur Syamsudin kadyawan CV Adzda Anugrah.

 

Dalam kesaksiannya, Dyna Analisa menyebut proyek Kapal TBM Majapahit semula merupakan satu paket pekerjaan. Namun, di tengah pelaksanaan, proyek tersebut dipecah menjadi dua bagian — pembangunan struktur kapal dan cover.

 

 

“Awalnya satu paket pekerjaan, tapi kemudian dipecah jadi dua, yaitu struktur dan cover,” ucapnya.

 

Meski dalam pengerjaan kontruksi dipecah, pengadaan untuk pengawasan ternyata masih menjadi satu. Sesuai ketentuan, pagu pengawasan sebesar 2 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 44 juta dari pagu proyek kapal TBM Rp 2,5 miliar.

 

“Ada perdebatan dengan PPK karena pengawas tidak mau mengawasi cover. Mereka beralasan tugasnya hanya mengawasi struktur. Padahal anggarannya pengawasan untuk keseluruhan,” ungkap Dyna.

 

 

 

Dyna yang juga operator Sistem Informasi Pengelolaan Pekerjaan (SIPP) menegaskan dirinya tidak dilibatkan dalam rapat perencanaan maupun teknis. Ia hanya mengetahui adanya adendum kontrak akibat keterlambatan pekerjaan struktur.

 

“Ada keterlambatan pengerjaan struktur, sehingga dilakukan adendum dan mereka dikenakan denda,” katanya.

 

Proyek dinyatakan selesai dengan Provisional Hand Over (PHO) pada 25 Desember 2025. Meski begitu, Dyna mengaku masih ada sejumlah temuan teknis. Hanya saja temuan itu tidak diamsukkan dalam berita acara PHO.

 

“Ada temuan seperti badgeting belum dilepas dan belum ada tes, tapi temuan itu tidak ditulis di berita acara,” tambahnya.

 

Sementara itu, Syachbudin Abdul Rajak, konsultan pengawas yang mengaku hanya melakukan pengawasan terhadap struktur kapal. Ia menegaskan bahwa sesuai kontrak dan dokumen yang diterimanya, tidak ada pekerjaan pengawasan untuk cover kapal.

 

“Sesuai kontrak, hanya untuk struktur kapal, tidak ada cover. Jadi saya tidak melakukan pengawasan terhadap cover,” tegas Syachbudin.

 

Syachbudin mengaku pekerjaan yang ia tangani dibayar sekitar Rp 40 juta setelah dipotong pajak dan fee pinjam bendera.

 

“Waktu itu saya terima sekitar Rp 40 juta setelah dipotong pajak dan fee. Pekerjaan saya memang hanya untuk struktur,” ujarnya.

 

JPU pun bereaksi. Sebab, uang yang didapat konsultan pengawas merupakan nilai untuk proyek keseluruhan, yakni pengawasan struktur dan cover. Syachbudin mengatakan jika dokumen yang dipegangnya hanya mencakup LKS, gambar proyek, dan RAB untuk struktur, tanpa ada tambahan pekerjaan lain.

“Yang saya pegang cuma dokumen struktur kapal, tidak ada cover. Saya tidak minta dokumen tambahan karena memang itu bukan pekerjaan saya,” katanya.

 

Syachbudin mengaku pernah diberitahu terdakwa Yustian mengenai adanya pekerjaan tambahan berupa cover, namun ia menolak karena merasa tidak termasuk dalam tanggung jawab kontraknya.

 

“Pak Yustian sempat bilang ada pekerjaan cover, tapi saya merasa itu bukan pekerjaan saya,” tuturnya.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *