Mojokerto, Berbicara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM), berinisial YS, Senin (30/6/2025). Ia merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023.
Penahanan dilakukan usai YS menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam di kantor Kejari KOta Mojokerto. Sekitar pukul 15.00 WIB, YS keluar dengan mengenakan kemeja biru, rompi tahanan warna oranye, serta topi hitam dan masker putih. Ia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka perkara korupsi Kapal TBM Majapahit berinisial YS. Tersangka jabatannya sekretaris Dinas PUPERKIM,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada wartawan.
Menurut Bobby, YS sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan pada Selasa, 24 Juni lalu, bersamaan dengan lima tersangka lainnya. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dari dokter.
“Beliau juga melampirkan surat keterangan dari dokter sehingga kami bisa menerimannya,” ucapnya.
YS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan dan cover Kapal Majapahit yang kini terjerat kasus korupsi. Proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sementara itu, satu tersangka lain yang belum ditahan adalah MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, yang berperan sebagai pelaksana dalam proyek. Kejari mengaku masih memberi kesempatan kepada MR untuk kooperatif.
“Salah satu tersangka berinisial MR sudah kita panggil, namun yang bersangkutan ada halangan lain sehingga tidak datang. Kita masih mencoba persuasif, nanti akan kita panggil lagi barangkali berkenan hadir sebelum penjemputan paksa,” ujar Bobby.
Terakhir, penyidik mendatangi rumah MR di Jombang dan bertemu dengan ibunya. Saat itu, MR disebut sedang tidak berada di rumah karena menjalani kontrol kesehatan. Meski demikian, status hukum MR masih belum meningkat.
“Baru dua kali kita layangkan panggilan, jadi belum bisa kita tetapkan sebagai DPO. Kalau nanti tiga kali tidak hadir, baru akan kami proses sebagai buronan,” kata Bobby.
Dengan ditahannya YS, kini total enam tersangka dalam kasus ini sudah mendekam di Lapas Mojokerto. Proses hukum masih berjalan, dan penyidik memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.