Pemkot Mojokerto | Berbicara.id – Menutup celah potensi korupsi di kota Mojokerto dalam hal perencanaan serta Penganggaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk memantau sekaligus mendampingi Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, dalam upaya reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi korupsi sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, yang selama ini masih carut marut dan dianggap kurang sesuai.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, menyatakan bahwa efektivitas pembenahan tata kelola pemerintahan sangat ditentukan oleh integritas aparatur dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengambil keputusan berbasis pelayanan publik.
“ KPK juga menekankan pentingnya pencegahan sejak dini untuk menghindari risiko terjadinya korupsi,“katanya.
Dalam rapat koordinasi dan audiensi dengan jajaran Pemkot Mojokerto, KPK mendorong percepatan perbaikan tata kelola di daerah untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Saat ini Kota Mojokerto telah mencapai indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dinilai sangat tinggi, yaitu mencapai 98,41 poin, KPK tetap mengingatkan agar pencapaian itu diiringi dengan implementasi nyata tidak hanya diatas kertas.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan bahwa Kota Mojokerto masih berada dalam kategori waspada dengan skor 77,29, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pengelolaan SDM.
KPK berharap Pemkot Mojokerto dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan untuk mencapai tata kelola yang bersih dan berdampak pada pelayanan publik.
Kota Mojokerto perlu meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang saat ini didominasi metode e-purchasing sebesar 40,77% dan pengadaan langsung sebesar 42,68%. Sementara itu, tender hanya digunakan sebesar 7,86%.
KPK mengingatkan Pemkot Mojokerto untuk memperhatikan risiko pemilihan metode, terutama pada proyek kompleks seperti rehabilitasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
Analis Pemberantasan Korupsi KPK, Nindyah Sunardini, menekankan pentingnya transparansi dalam pengadaan berbasis elektronik untuk mencegah kecurangan. Akses data publik yang terbatas dan dokumen yang belum lengkap dapat membuka celah kecurangan.
“ Oleh karena itu, proses pengadaan harus dilakukan secara logis, sistematis, dan berlandaskan prinsip serta etika yang berlaku,“ kata Nindyah.
Selain itu, KPK juga menyoroti realisasi belanja hibah Pemkot Mojokerto yang mencapai Rp49,79 miliar atau 76,45% dari pagu Rp65,13 miliar.
Realisasi belanja bantuan sosial baru terealisasi Rp10,15 miliar atau 39,99% dari pagu Rp25,38 miliar.
Lebih lanjut, Nindyah menekankan pentingnya melakukan proses pendampingan dan verifikasi hibah maupun bansos secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik.
Selain hibah dan bansos, KPK juga menyoroti proyek Revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Alas Kaki. Dalam proyek ini, ditemukan sejumlah catatan antara lain penyedia yang tidak lagi muncul di INAPROC serta paket pengadaan yang selesai dalam waktu kurang dari 24 jam. Kondisi ini dinilai berisiko dan perlu diawasi lebih ketat.
Untuk itu, KPK mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan e-audit sebagai penguatan pengawasan. Langkah ini menjadi mitigasi potensi penyimpangan, mengingat salah satu proyek strategis yakni pembangunan Taman Bahari Mojopahit (TBM) saat ini ditangani Kejaksaan.
Sebagai upaya berkelanjutan, KPK menyampaikan enam rekomendasi utama kepada Pemkot Mojokerto, yaitu:
- Menyelaraskan program/kegiatan dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
- Memastikan setiap perjalanan dinas DPRD berdampak pada program pembangunan daerah.
- Mengakselerasi pengadaan barang/jasa agar optimal pada Tahun Anggaran 2025.
- Menindaklanjuti daftar risiko perangkat daerah bersama Inspektorat.
- Menghitung target pendapatan sesuai potensi daerah.
- Melakukan pemantauan berkala melalui dashboard monitoring.