DPRD Kota Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Polemik Pegawai non-ASN yang tidak diakomodir dalam daftar pengadaan PPPK paruh waktu terus berlanjut, setelah Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) 18 Pegawai yang tak diakomodir akan gugat Walikota Mojokerto.
Iwut Widiantoro Kuasa Hukum pegawai Non ASN mengatakan bahwa dirinya akan menggugat Walikota Mojokerto jika memang benar memberikan perintah atau terlibat atas tidak diakomodirnya 18 Pegawai yang tidak masuk daftar PPPK paruh waktu.
“ kami akan menggugat Pemkot Mojokerto, dalam hal ini tentu Walikota Mojokerto jika memang kami temukan keterlibatannya dalam mengintervensi tidak mendaftarkanya 18 Pegawai yang ikut wadul ke ke dewan,“ katanya, Selasa 16/09/2025.
Tak hanya itu, Noer Pendik Ketua Forum Perjuangan Non ASN dalam RDP mengeluhkan kepada Dewan bahwa dirinya dan kawan kawannya selama ini sudah bekerja dengan baik, hal itu terbukti dengan tidak adanya penilaian yang minus dari tempatnya bekerja masing – masing.
“ kami mempertanyakan kenapa kami tidak diakomodir sementara kerja kami sdah cukup baik,“ keluhnya.
Sementara itu, Eri Purwanti Ketua DPRD Kota Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal terus sampai ke jakarta ( BKN), agar 18 Pegawai Non ASN bisa mendapatkan solusi yang baik dan menenangkan semua pihak.
“ Semoga dapat solusi yang terbaik,“ katanya.
Sementara itu, ditempat terpisah Muraji Kepala BKPSDM Kota Mojokerto
Menjelaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BKN terkait pegawai non ASN yang tidak masuk dalam daftar pengumuman pengadaan PPPK paruh waktu.
”Di antaranya 18 teman-teman yang belum terakomodir, kita butuh komunikasikan ke BKN. Bukan kami menjanjikan, kami akan komunikasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga juga menjelaskan jika dirinya hanya menyampaikan jika data pegawai yang diajukan dari masing-masing OPD telah diusulkan untuk mendapatkan formasi PPPK paruh waktu.
”Jadi, dari kami itu atas dasar rekap dari OPD-OPD yang ada,” sebutnya.
Sebelumnya, pengumuman resmi laman BKPSDM Kota Mojokerto, total terdapat 1.123 orang yang diumumkan lolos PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Mojokerto. Masing-masing terdiri dari formasi tenaga guru 41 orang, tenaga kesehatan 6 orang, dan tenaga teknis 1.076 orang. Saat ini, pegawai honorer yang namanya tertera dalam daftar pengumuman diwajibkan untuk melengkapi dokumen untuk tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Sesuai jadwal dari BKN, calon PPPK paruh waktu diberi waktu selambat-lambatnya hingga 22 September untuk merampungkan.


