Tipikor Surabaya | Berbicara.id – Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) kembali memunculkan fakta mencengangkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/9/2025), terungkap bahwa pemenang tender proyek telah diumumkan padahal dokumen perencanaan proyek belum rampung.
Fakta tersebut diungkapkan Muhammad Amin, konsultan proyek Kapal TBM, saat memberikan kesaksian. Amin menuturkan, ia pertama kali mengetahui proyek itu melalui Yustian Suhandinata yang kala itu menjabat sebagai PPK proyek. Yustian, kata Amin, memintanya melengkapi legalitas agar bisa mengerjakan pekerjaan konsultasi.
“Karena saya tidak punya perusahaan akhirnya saya bekerjasama dengan CV Sigra Asanka Consultant dan memasukkannya untuk memenuhi legalitas,” ujar Amin di hadapan majelis hakim.
Amin mengaku dirinya yang menyusun dokumen kontrak sekaligus membentuk tim konsultan. Nama-nama tim tersebut antara lain Wildan Abdi Rianto sebagai ahli struktur, Saadilah Yoga, Fahmi, dan Elfira Sumawardani sebagai ahli arsitek.
Tim ini bekerja selama 60 hari, sejak Juni hingga 1 Agustus 2023. Dari pekerjaan itu lahirlah sejumlah dokumen penting, mulai gambar arsitek, RAB, spesifikasi, hingga perhitungan teknis. “Untuk bahan cover, dalam perencanaan menggunakan GRC, sedangkan beton memakai K350,” papar Amin.
Amin menegaskan jika spesifikasi tender proyek pembangunan kapal TBM berdasar dari dokumen pekerjaan yang timnya buat. Namun hal yang membuat janggal, dokumen perencanaan ini diserahkan ke PPK pada 1 Agustus 2023. Sementara pengumuman Tender berlangsung tanggal 13 Juli dan pengumuman pemenang tanggal 31 Juli 2023.
“Iya betul, produk kami dipakai sebagai dasar pelaksanaan. Tapi soal kenapa pemenang tender sudah ditetapkan sebelum dokumen perencanaan diserahkan, saya tidak bisa menjawab, Yang Mulia,” kata Amin.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menghadirkan tujuh saksi. Enam di antaranya berasal dari konsultan proyek, sementara satu saksi lain adalah aparatur sipil negara Pemkot Mojokerto bernama Indra, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengadaan.


