Mojokerto – Kasus korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit di Taman Budaya Majapahit (TBM) Kota Mojokerto resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Rabu, 13 Agustus 2025, menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidikan terhadap para tersangka dinyatakan lengkap. Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Tezar Rachadian, mengungkapkan seluruh tersangka merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proyek senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
“Pada hari ini, Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Tezar.
Tujuh tersangka yang diserahkan adalah YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Enam orang langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus hingga 1 September 2025.
Sementara itu, satu tersangka berinisial MR belum dapat dieksekusi. Hingga kini, keberadaannya tidak diketahui. “Tersangka MR sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Juli 2025. Sampai hari ini, kami masih melakukan pencarian,” ujar Tezar.
Kejari menegaskan seluruh tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. “Setelah tahap II ini, berkas akan segera kami kirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Tezar.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,91 miliar, atau sekitar 76 persen dari nilai kontrak. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Timur, modus yang digunakan para tersangka antara lain mark up anggaran dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.