Korupsi Dana BLUD Mojokerto, Pengacara Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas - Berbicara.id

Korupsi Dana BLUD Mojokerto, Pengacara Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas

Berbicara.id | Tipikor Surabaya – Terdakwa kasus korupsi dana badan layanan usaha daerah (BLUD) di puskemas se-Kabupaten Mojokerto TA 2021-2022, menyebut Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kurang cermat dan tidak jelas.

Iqbal Shavirul Bharqi Kuasa Hukum Yuki mengatakan bahwa, Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan primer, tidak disebutkan tindak pidana apa dan seperti apa yang didakwakan sehingga dakwaan menjadi kabur.

 

“ seperti Pasal 144 ayat 1 KUHAP mengatur renvoi (perubahan surat dakwaan), tapi JPU tidak me-renvoi’’ ungkapnya.

 

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dakwaan primair JPU yang di-copy paste dalam dakwaan subsidair. Iqbal menyebut, berdasarkan yurisprudensi (YP) MA no : 600/K/Pid/1982, hal itu menyebabkan dakwaan menjadi kabur.

 

Selain itu, Yuki yang menjadi terdakwa tunggal juga disoal. Menurut Iqbal, JPU mestinya turut menyeret Ketua dan Bendahara Pusak Kajian Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) di salah satu universitas di Malang. Yang mana, di didalam dakwaan dianggap melakukan potongan liar sebesar 5 persen atas total anggaran Rp 5,2 miliar dari APBD TA 2021-2022 yang diperkarakan.

 

’’ Potongan 5 persen itu tidak ada di dalam RAB. Dan dua orang ketua pelaksana lainnya tidak dijadikan tersangka, jadi hanya terdakwa saja,’’ kata Iqbal.

 

Dalam eksepsi ini, pihak Yuki menyangkal penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Jatim dalam dakwaan yang menaksir sampai Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar. Di mana, di dalamnya menyangkut pembayaran honor 20 orang tenaga ahli dan pendukung yang Yuki bawahi.

 

’’Di dakwaan, ada 11 orang yang tidak diketahui berapa jumlah honor yang diterima. Nyatanya, sebaian honor sudah dibayar dan selebihnya jadi piutang. Jadi audit BPKP ini tidak relevan dan tidak berdasar,’’ paparnya.

 

Dari situ, pihaknya meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan. Mulai dari menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

 

’’Kami berharap agar majelis memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan dan segala dakwaan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum,’’ tandas Iqbal.

 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menyebut, pihaknya bakal mengikuti dan mengoptimalkan kesempatan di seluruh tahapan yang bergulir di meja hijau.

 

’’Nanti kita tunggu hasil putusan sela saja,’’ ujarnya, dikonfirmasi terpisah. Kasus rasuah ini dijadwalkan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *