Korupsi Dana BLUD Mojokerto Menyeret Akademisi  - Berbicara.id

Korupsi Dana BLUD Mojokerto Menyeret Akademisi 

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang lanjutan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Mojokerto menyeret nama akademisi Pusat Kajian dan Pengembangan Akuntansi dan Bisnis (PKPAB) Universitas Brawijaya, Rabu (10/9/2025).

 

Dalam sidang lanjutan terungkap bahwa akademisi  Universitas Brawijaya, turut menikmati sejumlah 5 persen dari dari proyek pendampingan puskesmas.

Dikutip dari lenterainspiratit.id, bahwa  Kesaksian ini disampaikan langsung oleh Bambang Hariyadi, Ketua PKPAB Universitas Brawijaya. Ia mengakui jika Yuki pernah meminta lembaga PKPAB sebagai payung untuk menjalin kerjasama proyek pendampingan dengan puskesma se-Kabupaten Mojokerto.

“Waktu itu saya dibilangi Pak Yuki jika dirinya akan mendapatkan program pendampingan puskesmas dan memakai nama PKPAB. Saya menyetujui, dan meminta Pak Yuki mengerjakan,” ucapnya.

Yuki kemudian, lanjut Bambang menuturkan, menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Setelah itu, Yuki membuat sejumlah dokumen pendukung, seperti proposal, RAB dan surat MoU dan meminta Bambang menandatangani dokumen tersebut.

“Setelah itu saya meminta admin PKPAB untuk membantu Yuki memenuhi dokumennya, seperti surat tugas dan lainnya,” jelasnya.

Bambang menyebut tidak menahu proses pekerjaan dari proyek pendampingan itu. Ia menegaskan jika semua pekerjaan di garab Yuki bersama timnya. Namun setiap akhir tahun, rekening PKPAB mendapatkan transfer sejumlah uang dari Puskesmas se-Mojokerto.

“Setelah uang itu masuk, beberapa hari setelahnya Pak Yuki mengambilnya” tuturnya.

Bambang mengakui jika Yuki tidak mengambil semua uang dari Puskesmas itu, melainkan menyisakan 5 persen untuk lembaga PKPAB. Meski begitu, Bambang mengklaim jika uang 5 persen dari kontrak diberikan Yuki secara suka rela.

“Yang diambil pak Yuki 95 persen, sisanya diberikan ke PKPAB, Uang itu masih ada di tabungan PKPAB tapi sekarang sudah di sita kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Yuki membantah jika uang 5 persen itu ia berikan secara sukarela. Ia menyebut jika potongan 5 persen itu terpaksa ia sepakati agar dapat memakai PKPAB untuk mengerjakan proyek pendampingan ini.

“Tidak benar yang mulia (suka rela) nominal 5 persen itu malah dari Pak Bambang,” bantahnya.

Peryataan Yuki ini juga diperkuat Kuasa hukum terdakwa, Iqbal Syafirul Bharqi. Ia menegaskan jika potongan 5 persen ini merupakan perintah dari Bambang.

“Ini termasuk potongan liar karena tidak ada dalam RAB tiba-tiba dipotong saja,” jelasnya.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *