Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kapal Majapahit, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Miliar - Berbicara.id

Kejari Mojokerto Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kapal Majapahit, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Miliar

MOJOKERTO – Aroma korupsi pada proyek pembangunan Kapal Majapahit akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Mojokerto menerima laporan perkembangan penyidikan per 9 April 2025, audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil ekspose penyidik yang digelar pada 23 Juni 2025.

 

“Dari audit BPKP, proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776. Ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat, uang negara, yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/6/2025).

.

 

Para tersangka yang diseret dalam kasus ini terdiri dari pejabat di Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto dan para pelaksana proyek. YS, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPERKIM sekaligus KPA dan PPK dalam proyek, serta ZS, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi yang merangkap PPTK, KPA, dan PPK, menjadi dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, pelaksana proyek dari swasta juga ikut terseret, yakni MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri; HAS; MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi; serta CI dan N, yang semuanya terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dan cover Kapal Majapahit tahun 2023.

 

Dari tujuh tersangka yang dipanggil hari ini, lima orang hadir dan langsung dilakukan penahanan. Sedangkan YS dikabarkan tidak hadir karena sakit, sementara MR mangkir tanpa keterangan.

 

“Untuk lima tersangka yang hadir, kami langsung lakukan penahanan jenis Rutan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Masa penahanan 20 hari, mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025,” jelas Bobby Ruswin.

 

Proyek pembangunan Kapal Majapahit yang dibiayai dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 itu diduga kuat sarat penyimpangan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *