Kasus Proyek Kapal TBM, Tersangka Hendar Dibebani Mengembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 1,1 Miliar - Berbicara.id

Kasus Proyek Kapal TBM, Tersangka Hendar Dibebani Mengembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 1,1 Miliar

Kota Mojokerto | Berbicara.id – Tersangka Hendar Adya Sukma Dibebani Mengembalikan Kerugian Negara Senilai Rp 1,1 Miliar atas kasus proyek kapal Pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM). Sejumlah uang Rp. 500 juta pengganti kerugian negara dititipkan, Rabu (27/8/2025).

 

Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto mengatakan bahwa

Penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor cabang BNI Mojokerto sekira tadi pukul 10.00 wib.

 

”Penyerahan kami lakukan secara bersama sama, yaitu pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa total kini yang dititipkan ke kejaksaan kota Mojokerto senilai Rp 750 juta karena sebelumnya sudah menitipkan senilai Rp 250 juta pada 11 Agustus 2025.

 

”Untuk total nilai pastinya yang dibebankan ke pihak tersangka (Hendar) ini masih menunggu putusan pengadilan,” ungkap Yusaq.

 

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, bahwa, kliennya dibebani aparat penegak hukum (APH) untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar dari total Rp 1,9 miliar.

 

Pihak Hendar menitipkan uang pengganti setelah mengakui kesalahannya dalam pengerjaan struktur beton bangunan menyerupai kapal itu.

 

Tersangka mengakui ada beberapa tahapan administrasi proyek yang tidak dilalui sesuai prosedur. Terutama tahap lelang atau tender proyek.

 

Dengan menitipkan uang pengganti ini, Hendar berharap agar dituntut dan dijatuhi hukuman ringan di ranah peradilan nanti.

 

”Prinsipnya ini sebagai salah satu iktikad baik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Puguh.

 

Hendar merupakan satu dari tujuh tersangka kasus korupsi proyek pujasera TBM. Ia merupakan subkontraktor dari CV Hasya Putera Mandiri.

 

Dalam kasus ini, kejari menetapkan tujuh orang tersangka pada Juni lalu. Jaksa menyatakan para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023 ini.

 

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis serta pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Dugaan perkara rasuah ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *