Kejaksaan Kota Mojokerto| Berbicara.id – Berkas kasus korupsi proyek pujasera Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera disidangkan.
Meskipun kasus yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar itu masih terdapat satu orang berstatus buron tetap bisa dilaksanakan sidang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, mengatakan bahwaĀ Romadon yang saat ini berstatus daftar pencarian orang ( DPO) bisa dimungkinkanĀ disidang secara in absentia jika tidak tertangkap.
“Bisa saja nanti satu tersangka Romadon yang DPO disidang in absentia, tapi itu nanti saja. Lihat perkembangan nanti,” katanya.
Sidang in absentia adalah suatu proses persidangan pidana yang dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di ruang sidang, meskipun ia telah dipanggil secara sah dan tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan jika Sidang in absentia dapat memberatkan Romadon karena tidak bisa melakukan pembelaan diri.
“Tentu akan memberatkan (hukuman), karena tersangka tak akan bisa melakukan pembelaan atas tuduhan yang ada,” jelas Yusaq.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan Romadon sebagai DPO setelah empat kali mangkir dari panggilan tersangka. Penetapan ini dikeluarkan pada 23 Juli 2025.
Kasus korupsi proyek pujasera kapal TBM ini diduga melibatkan permufakatan jahat dalam pengerjaan proyek senilai Rp 2,5 miliar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kota Mojokerto terus berupaya memburu dan melacak keberadaan Romadon. “Sampai saat ini masih terus kita lakukan pencarian,” tandas Yusaq.


