Kasus Korupsi Dana BLUD Puskemas, Eks Kadinkes Mojokerto Jadi Inisiator - Berbicara.id

Kasus Korupsi Dana BLUD Puskemas, Eks Kadinkes Mojokerto Jadi Inisiator

Tipikor Surabaya | Berbicara.id – Dibalik kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022, terungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, Dr Sujatmiko menjadi inisiator.

 

Keterlibatan eks Kadinkes Mojokerto terungkap dari kesaksian mantan Kepala Puskesmas Trawas, drg Aita Yessi Silia, pada persidangan, di pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (27/8/2025).

 

Aita Yessi Silia mengatakan bahwa, pertemuan awal antara Yuki dengan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto diinisiasi langsung oleh mantan Kepala Dinkes, dr. Sujatmiko.

 

“Saat itu pada Desember 2020 para kepala puskesmas dikumpulkan di kantor Dinkes Mojokerto. Pak Sujatmiko memperkenalkan kami dengan tim konsultan dari Universitas Brawijaya Malang dan menjelaskan soal sistem aplikasi keuangan dan alasan dipilih karena sudah berpengalaman dalam pendampingan,” kata Aita.

 

Lebih lanjut pensiunan mantan kepala puskesmas Trawas juga mejelaskan dihadapan hakim, yaitu di awal tahun 2021 para Kepala Puskesmas berkumpul untuk dengan bendahara masing puskesmas untuk pendalaman materi.

 

“Kami tidak pernah mengajukan pendampingan. Tapi setelah itu, tim teknis dari pendamping menghubungi saya lewat WhatsApp dan meminta dokumen pendirian BLUD,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, menurutnya, beberapa kejanggalan ketika ia menerima kontrak kerja sama pada Desember 2021. Padahal, kontrak tersebut berlaku untuk kegiatan sepanjang tahun 2021.

 

“Kontrak, RAB, dan RPH semua baru kami terima di akhir tahun. Dan dokumen itu pun dibuatkan langsung oleh tim pendamping,” tambahnya.

 

Sementara itu, Yuki Firmanto terdakwa kasus korupsi dana (BLUD) Puskesmas se Mojokerto menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan dengan para Kapus saat itu bukan sebagai konsultan, melainkan narasumber kegiatan yang digelar Dinkes Mojokerto.

 

“Waktu itu saya hadir sebagai narasumber, bukan konsultan ahli,” kata Yuki di kursi persidangan.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto menghadirkan sebanyak 16 saksi dari lima puskesmas. Mereka berasal dari jajaran kepala, bendahara pengeluaran, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Nama-nama yang hadir di antaranya drg. Aita Yessi dari Puskesmas Trawas bersama bendahara Siti Lianah serta PPTK Sandra atau Khanifah Muslimah. Dari Puskesmas Manduro, hadir dr. Siska W didampingi bendahara Tri Asrorolqoh dan PPTK Elvy Retnowati. Sementara Puskesmas Ngoro diwakili Sunyoto, bendahara Rofi Endrawati, serta PPTK Endang.

 

Tidak hanya itu, persidangan juga mendengarkan keterangan dari dr. Heny, Kepala Puskesmas Pungging bersama bendahara Yayuk dan PPTK Mamiek Indah. Kemudian dari Puskesmas Watu Kenongo, hadir dr. Rakhmawati, bendahara Wahyu Sri, serta PPTK Stevy Montana.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *