Kasasi Korupsi BPRS Kota Mojokerto Ditolak, Dua Terdakwa Angkat Tangan - Berbicara.id

Kasasi Korupsi BPRS Kota Mojokerto Ditolak, Dua Terdakwa Angkat Tangan

Lenterainspiratif.id – Mojokerto| Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya, dua terdakwa kasus korupsi BPRS Mojo Artho atau BPRS Kota Mojokerto. Dengan adanya penolakan kasasi maka putusan penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta serta pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4 miliar untuk Bambang dan Rp 9,5 miliar untuk Hendra telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Yudi Mustofa, membenarkan kabar tersebut.

“Iya, tidak dikabulkan,” katanya.

Putusan kasasi ini membuat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kedua terdakwa telah habis, dan kini kasus ini telah inkracht.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Namun, putusan MA membuat harapan kliennya untuk dibebaskan sudah tak ada harapan.

“Sekarang kasusnya sudah inkracht,” ucapnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto mengajukan kasasi atas putusan vonis yang dianggap terlalu ringan bagi terdakwa Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dalam kasus korupsi BPRS Mojo Artho.

Jaksa menuntut Bambang dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 11,8 miliar. Sementara itu, Hendra dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menyatakan bahwa jaksa telah menyetorkan uang pengganti Rp 200 juta dari Hendra ke kas negara. Jika kekurangan pengganti kerugian negara sebesar Rp 9,3 miliar tidak dibayar, maka sejumlah aset yang disita akan dilelang. Aset yang disita antara lain enam bidang tanah dan satu mobil Mercedes-Benz.

Kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto telah menyeret lima tersangka, dengan tiga di antaranya telah divonis dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Choirudin, mantan Direktur Utama BPRS, yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara, Reni Triana, bekas Direktur Operasional BPRS, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Sudarso, debitur yang divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.

Kejari Kota Mojokerto berkomitmen untuk memulihkan keuangan negara dan telah menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang jika uang pengganti tidak dibayar.

Sebelumnya, Kasus korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 29,1 miliar dan menyebabkan BPRS Kota Mojokerto bangkrut. Bambang dan Hendra telah menjalani proses hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi, namun kini putusan MA telah mengakhiri perkaranya.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *