SIDOARJO – Upaya empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto untuk lepas dari jerat pidana kandas di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (12/12), jaksa secara tegas menolak seluruh pembelaan yang dinilai berupaya memisahkan diri dari tanggung jawab pidana.
Alih-alih menemukan alasan pemaaf, JPU justru menilai pleidoi para terdakwa sebagai upaya memotong fakta persidangan dan menafikan rangkaian peristiwa yang telah terungkap selama pemeriksaan.
Empat terdakwa yang permintaan bebasnya ditolak yakni Santos Sebaya, Mochamad Khudori, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut. JPU Kejari Kota Mojokerto, Viko Purnama Yogaswara dan Lela Tyas Eka Puspita, menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak berdiri di atas fakta hukum.
“Dalil penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan dan terbantahkan oleh fakta persidangan. Penuntut umum tetap pada tuntutan,” tegas Viko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Jaksa secara khusus menyoroti pembelaan Santos Sebaya yang menyebut dirinya tidak terlibat langsung dalam proyek. Menurut JPU, pernyataan itu justru bertentangan dengan posisi dan perannya dalam struktur proyek. Dalam fakta persidangan, Santos tercatat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pada tahap akhir bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalil terdakwa memotong peristiwa. Fakta menunjukkan terdakwa memiliki peran kunci dalam proyek yang merugikan negara hingga sekitar Rp 1,9 miliar,” ujar jaksa.
Pembelaan Nugroho alias Putut yang mengklaim hanya pekerja seni juga dinilai tidak sejalan dengan rangkaian bukti yang terungkap di persidangan. JPU menegaskan Nugroho tidak berdiri sebagai pihak pasif, melainkan terlibat aktif sejak awal proses pengadaan pekerjaan kover kapal TBM.
Jaksa mengungkap adanya pemufakatan jahat antara Nugroho dan Yustian Suhandinata dalam penunjukan penyedia pekerjaan kover. Dari sana, Nugroho mengajak Cholik Idris dan menggunakan bendera CV Sentosa Berkah Abadi milik Mochamad Khudori untuk mengamankan proyek.
“Fakta persidangan menunjukkan keterlibatan terdakwa sejak April 2023 dalam penentuan penyedia pekerjaan kover,” ungkap Lela.
Dalil Cholik Idris yang menolak dikualifikasikan sebagai pelaku Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena bukan penyelenggara negara juga dimentahkan JPU. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Cholik tidak berdiri sendiri, melainkan dilakukan bersama-sama dengan pejabat berwenang melalui mekanisme turut serta.
“Pasal 3 juncto Pasal 55 KUHP menjerat perbuatan bersama. Peran terdakwa tidak bisa dipisahkan dari penyalahgunaan wewenang oleh PPK dan PPTK,” tegas jaksa.
Sementara itu, pembelaan Mochamad Khudori dinilai justru mempertegas kelalaiannya sebagai direktur perusahaan pemenang pekerjaan kover. Jaksa menilai Khudori membiarkan proyek berjalan tanpa pengawasan, bahkan membiarkan pihak lain menggunakan perusahaannya untuk mengerjakan pekerjaan tanpa spesifikasi teknis yang jelas.
“Pekerjaan kover dikerjakan tanpa kontrol dan tanpa dasar spesifikasi, namun tetap mengatasnamakan perusahaan terdakwa,” tandas JPU.
Meski seluruh pleidoi ditolak, keempat terdakwa memilih tidak mengajukan duplik. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka tetap bersikukuh pada pembelaan dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Kami tetap pada pleidoi,” ujar kuasa hukum Nugroho, Deni Prasetyawan.
Dengan penolakan replik ini, perkara korupsi proyek Kapal TBM Mojokerto kini memasuki fase penentuan. Majelis hakim dijadwalkan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan atas rangkaian peran, pemufakatan, dan kerugian negara yang telah terurai di persidangan.
