Mojokerto | Berbicara.id – Kasus dugaan korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) kini terus berlanjut ke tahap pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kota Mojokerto ( Polresta) .
Dugaan sementara, Diskominfo menghabiskan anggaran Rp 1,8 miliar untuk pemberitaan selama kurun waktu tahun 2022 hingga 2024, parahnya diduga anggaran itu dipergunakan untuk kepentingan pemberitaan Pilbup Bupati Mojokerto tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi Diskominfo mulai terendus sejak pergantian Kepala Dinas Diskominfo Ardi Sepdianto kepada Nugraha sebagai Plt Diskominfo yang juga sebagai kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Kecurigaan bermula saat pembayaran beberapa media mengalami kemoloran hingga akhirnya dilakukan audit internal. Temuan itu selanjutnya dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini sudah ditangani Polres Mojokerto Kota.
“Kasus ini saat ini sudah ditangani polresta (Polres kota Mojokerto), coba konfirmasi ke sana,” kata Poedji Sabtu (23/8/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma membenarkan atas kasus tersebut yang menelan anggaran Rp 1,8 Miliar itu.
“Masih kita periksa semua,” kata Siko.
Sayangnya hingga kini pihaknya belum dapat mengungkapkan jumlah orang yang diperiksa dalam kasus ini.
Dari informasi yang ada, diduga terdapat beberapa oknum wartawan yang dinamai tim khusus yang punya peran untuk memberikan iklan advertorial kepada media dan harganya di Pemkab Mojokerto.