Mojokerto – Bangunan Resto Kapal Majapahit di kompleks wisata Taman Bahari Majapahit (TBM) kawasan Sungai Ngotok, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, disegel kejaksaan. Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek sepanjang 42 meter itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tezar Rachadian mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.
“Alasan kita segel karena proyek itu saat ini ada proses penyidikan, sehingga agar tidak ada perubahan dalam bangunan tersebut,” katanya, Jum’at (17/1/2025).
Tezar melanjutkan, penyidikan ini dilakukan berlandaskan surat perintah Kejari Kota Mojokerto nomor : print 04/M.5/.47/FD.1/08/2024. Penyidikan dimulai sejak 12 Agustus 2024.
“Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto dengan sumber anggaran APBD,” jelasnya.
Selain menyegel bangunan kapal, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen tahapan. Sampai saat ini, setidaknya ada 43 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik, diantaranya 40 saksi fakta dan 3 ahli.
“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK Provinsi Jatim,” pungkasnya.