Anti Demokrasi,  Tenaga Honorer yang Wadul Ke DPRD Kota Mojokerto Tak Masuk PPPK Paruh Waktu - Berbicara.id

Anti Demokrasi,  Tenaga Honorer yang Wadul Ke DPRD Kota Mojokerto Tak Masuk PPPK Paruh Waktu

Kota Mojokerto | Berbicara.id – Pemerintah Kota Mojokerto seolah anti demokrasi, pasalnya 18 peserta audensi yang wadul ke DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu tak tercatat dalam pengumuman alokasi kebutuhan pengadaan PPPk paruh waktu pada 15 September 2025.

Tidak tercatatnya 18 orang itu hingga kini belum diketahui alasanya tidak masuk dalam daftar PPPK paruh waktu pemerintah kota Mojokerto.

Sementara itu, beberapa orang yang tak tercatat dalam daftar pengumuman PPPK paruh waktu akan melakukan rapat dengar pendapat ( RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto pada 16/09/2025 pukul 13.00 wib di gedung Dewan.

Saat ini menetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman dari BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tertanggal 12 September 2025.

Total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan sebanyak 1.123 orang, yang terdiri dari 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyampaikan bahwa pengumuman tersebut memang baru diunggah secara resmi pada hari ini, Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari tahapan administrasi.

“Sebelum pengumuman diunggah melalui website, para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH) pada Jumat sore (12/9/2025),” terang Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

lebih lanjut Gaguk mengingatkan agar para calon PPPK Paruh Waktu segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

“Selain itu, kami juga mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN yang nama-namanya telah tertera dalam penguman segera melakukan pengisian DRH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tegasnya.

Adapun jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah sebagai berikut: pengisian DRH dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 22 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat pada 30 September 2025.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *