Ahli Nilai Kapal TBM Majapahit Bangunan Gagal - Berbicara.id

Ahli Nilai Kapal TBM Majapahit Bangunan Gagal

Surabaya, Berbicara.id – Proyek pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM) di Kota Mojokerto dinilai gagal secara konstruksi. Hal itu diungkapkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek kapal TBM di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/11/2025).

 

Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Prof. Antoni dari Universitas Petra yang merupakan ahli penilai kegagalan bangunan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauannya di lapangan, bangunan kapal TBM tidak memenuhi standar konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi.

 

“Sesuai Undang-Undang Konstruksi, ada dua kategori aspek kegagalan bangunan, yakni struktural dan fungsional. Dari pengamatan langsung kami, bangunan kapal TBM ini memiliki banyak kekurangan di kedua aspek tersebut,” ujar Antoni di hadapan majelis hakim.

 

Ia menjelaskan, dari sisi struktural, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan perencanaan, seperti bentuk bangunan, posisi tangga, hingga hasil pengecoran yang tidak sempurna. Beton yang digunakan bahkan menunjukkan indikasi penurunan mutu dari kelas K-350 menjadi K-250, yang menurutnya bisa memengaruhi kekuatan dan daya tahan bangunan.

 

“Secara struktural, ada bagian beton terbuka, dan struktur pengunci bangunan juga tampak tidak memadai. Kalau dilihat, bangunan ini bukan bersifat permanen meskipun secara bentuk menyerupai perencanaan,” ungkapnya.

 

Dari sisi fungsional, Antoni menilai bangunan kapal TBM tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi material penutup juga dianggap tidak sesuai spesifikasi awal. Dalam perencanaan, bagian cover kapal seharusnya menggunakan bahan GRC (Glassfiber Reinforced Cement) karena ditempatkan di area luar ruangan. Namun, kenyataannya bahan yang digunakan justru fiber dengan penutup triplek.

 

“Material penutup seperti itu jelas tidak tahan terhadap cuaca luar ruangan, baik air maupun panas. Kualitasnya jauh di bawah perencanaan,” tambahnya.

 

Menurut Antoni, bangunan kapal TBM saat ini tidak layak langsung dimanfaatkan tanpa tindakan lanjutan. Ia bahkan menyebut, apabila dilakukan perbaikan, biayanya kemungkinan hampir sama dengan membangun ulang, namun hasilnya tetap tidak bisa dijamin berkualitas baik.

 

“Kalau pun diperbaiki, struktur dasarnya sudah lemah. Sehingga secara ekonomis dan teknis, membangun ulang justru lebih efisien,” tegasnya.

 

Selain Prof. Antoni, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Dr. Ir. Mudji dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sebagai ahli konstruksi, dan Suhariyanto, S.T., M.T. dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai ahli pengadaan barang dan jasa.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *