Honor Walikota Mojokerto Rp 1,4 Juta Perjam Menantang Kebijakan Nasional - Berbicara.id

Honor Walikota Mojokerto Rp 1,4 Juta Perjam Menantang Kebijakan Nasional

Kota Mojokerto | Berbicara.id – Honorarium Walikota Mojokerto sejumlah Rp. 1,4 juta perjam seolah menentang Instruksi Presiden ( Inpres ) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

 

Ditengah gembar gembor efesiensi orang nomor satu di kota Mojokerto malah menikmati anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2025 yang diperuntukkan untuk Narasumber.

 

Misalnya tercatat, pada tahun anggaran APBD tahun 2025 dengan nama paket Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia-Honorarium Narasumber Kegiatan Sosialisasi/seminar pada satuan kerja kelurahan sentanan senilai  Rp. 50.400.000,00.

 

Diinfokan Mojokerto memiliki 18 kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Kranggan, Magersari, dan Prajuritkulon di kecamatan Kranggan 6 kelurahan, Magersari 6 kelurahan Prajuritkulon 6 kelurahan.

 

Hasan Afandi, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Islam Mojopahit (UNIM) Mojokerto mengatakan meski secara hukum kebijakan itu sah karena tercantum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 039 Tahun 2024  Tentang  standart biaya masukan tahun anggaran 2025, namun dari sisi etika dan akuntabilitas publik, perlu ada evaluasi mendalam.

 

“Secara kelembagaan, angka Rp 1,4 juta per jam itu memang memiliki dasar, hukum tapi secara normatif, penting ada evaluasi menyeluruh apakah pemberian honor tersebut proporsional dan akuntabel,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (25/8).

 

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa kebijakan tersebut tampak bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang sedang menekankan pemangkasan belanja non-prioritas. Ia mengingatkan bahwa Kementerian Keuangan RI telah menginstruksikan penghematan belanja aparatur negara, termasuk honorarium dan kegiatan seremonial.

 

“Di saat pusat sedang mendorong efisiensi dan pemotongan anggaran untuk kegiatan non-esensial, munculnya honor kepala daerah sebesar itu tentu mengundang tanda tanya publik,” imbuhnya.

 

Lebih jauh, Hasan juga menyoroti potensi konflik kepentingan, mengingat kegiatan yang menghadirkan wali kota sebagai narasumber kerap kali diselenggarakan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di bawah struktur pemerintahan yang sama.

 

“Pertanyaan etisnya adalah: siapa yang menilai kinerja atau kualitas penyampaian materi dari wali kota sebagai narasumber? Jika acara dibiayai APBD dan pesertanya internal birokrasi, maka honor semacam ini patut dipertanyakan urgensinya,” tegasnya.

 

Ia mendorong agar Pemerintah Kota Mojokerto membuka data penggunaan anggaran honorarium narasumber secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini, katanya, penting sebagai bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

“Honor narasumber bukan hal tabu. Tapi ketika menyangkut pejabat publik yang digaji negara, apalagi menggunakan dana publik, maka transparansi adalah keniscayaan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, efisiensi anggaran memang menjadi kebijakan yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah. Namun, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini menyatakan tetap optimistis tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan dasar masyarakat maupun program vital lainnya.

 

’’Kami optimistis karena sejatinya program-program prioritas yang terkait dengan layanan dasar kepada masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, kemudian sosial ini tidak begitu terdampak atas efisiensi,’’ ungkapnya.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam Inpres 1/2025 yang digodok Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dilakukan efisensi. Namun, Ning Ita menegaskan penyesuaian anggaran untuk mengurangi kegiatan yang bersifat seremonial dan memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

 

’’Iya betul (50 persen), itu kan sudah ada inpresnya.

 

Tetapi efisiensi lebih kepada kegiatan-kegiatan rutin yang tidak menyasar langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkasnya.

 

Sekedar informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 039 Tahun 2024  Tentang  standart biaya masukan tahun anggaran 2025.

 

Besaran honor narsum pada batas tertinggi tergantung pada seberapa tinggi  jabatan dan keahlian mereka, pada lampiran PMK pada uraian ke 9 yang dapat dijabarkan :

  1. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri : Rp1.700.000 per jam
  2. Pejabat Eselon I : Rp1.400.000 per jam
  3. Pejabat Eselon II : Rp1.000.000 per jam
  4. Pejabat Eselon III ke bawah : Rp900.000 per jam.

 

Sementara saat di luar negeri, besaran honor narsum non-PNS ditentukan berdasarkan klasifikasi tertentu, seperti.

  1. Narasumber Kelas A : $330 per hari
  2. Narasumber Kelas B : $270 per hari
  3. Narasumber Kelas C : $220 per hari.

 

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *