Mojokerto | Berbicara.id – Kasus Korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), membuat sejumlah Kepala sekolah penerima Chromebook di sejumlah daerah turut diperiksa.
Kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan kepala sekolah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pemeriksaan ini dilakukan karena beberapa sekolah di Mojokerto menerima bantuan Chromebook dari pemerintah pusat dalam program digitalisasi pendidikan.
Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, mengatakan bahwa adanya pemanggilan saksi-saksi diantaranya para pejabat dan kepala sekolah dimintai keterangan sebagai saksi, bukan sebagai pihak terlapor.
“Minggu lalu memang ada pemanggilan saksi. Tapi detailnya saya tidak bisa sampaikan, karena perkara ini langsung ditangani Kejagung,” ujar Rizky, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, Kepala SDN Kutogirang, Noyo, menyatakan bahwa sekolahnya menerima 29 unit Chromebook pada tahun 2021 dan masih digunakan hingga saat ini.
“Untuk saat ini masih ada,“ jawabnya singkat.
Disisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah sekolah penerima dan mekanisme distribusi Chromebook.
Sebagai informasi, bahwa Pemeriksaan di Mojokerto merupakan bagian dari pengumpulan keterangan saksi terkait distribusi bantuan Chromebook di daerah, sementara penyelidikan utama berpusat di Kemendikbudristek.
Kasus pengadaan Chromebook ini telah menyeret beberapa pejabat, dengan dua di antaranya sudah ditahan oleh Kejagung.