Disperindag Kota Mojokerto dan RSU dr Wahidin Sudiro Husodo Kena Evaluasi KPK Habis habisan, Ada Proyek Yang Tak Masuk Akal - Berbicara.id

Disperindag Kota Mojokerto dan RSU dr Wahidin Sudiro Husodo Kena Evaluasi KPK Habis habisan, Ada Proyek Yang Tak Masuk Akal

Kota Mojokerto – Berbicara.id |Disperindag atau yang saat ini menjadi Diskopukmperindag Kota Mojokerto dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kena Evaluasi KPK Habis habisan, info soal evaluasi yang menyasar dua dinas beranggaran kelas gajah itu disampaikan langsung oleh Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno.

Yang menjadi sorotan utama merupakan Belanja mesin  dan peralatan alas kaki (DAK FISIK) Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat senilai 9,5 miliar menjadi sorotan yang tak terelakan, pasalnya proyek dengan metode e purchasing bersumber dana APBD tahun 2024 itu tak sesuai dengan harga di pasaran.

Lain halnya dengan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Jasa Konstruksi Rehabilitasi Gedung Rawat Inap kelas ruang rawat inap ( KRIS) dengan metode e purchasing bersumber APBD tahun 2025 sebesar 3,6 miliar juga tak luput dari evaluasi lembaga anti rasuah itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Hadi Prayitno mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar eksekutif untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi dari KPK beberapa waktu yang lalu.

“Ada beberapa hal yang segera ditindaklanjuti, termasuk Disperindag Kota Mojokerto dan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena di situ ada potensi kerugian negara,” bebernya.

Lebih lanjut, mantan Wakapolres Kota Mojokerto juga menyebut jika salah satu yang menjadi atensi KPK adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) dan proyek pembangunan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. Yakni pada pekerjaan gedung gayatri serta kelas ruang rawat inap (KRIS).

 

“Selain itu, juga ada indikasi kerugian negara pada pembelian mesin alas kaki, milik disperindag Kota Mojokerto” kata dia.

Catatan lainnya, sebut Hadi, KPK juga menyoroti terkait dana hibah. Sebab, KPK menilai dalam realisasinya terdapat tumpang tindih.

“Itu yang perlu dilakukan pendalaman dari instansi terkait, terutama inspektorat,” sebut politisi berlambang bola dunia itu.

Sementara itu ditempat terpisah,  Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti menegaskan, kehadiran pimpinan dewan di Gedung Merah Putih dilakukan dalam rangka memenuhi undangan rapat koordinasi dan supervisi dari KPK. Khususnya membahas terkait perencanaan, anggaran, dan pengadaan barang/jasa (barjas) tahun anggaran 2024 dan 2025.

“Kegiatan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola pada penyelenggaraan pemerintah daerah dan pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya, kemarin.

Di dalamnya termasuk mengulas tentang perjalanan dinas (perjadin) dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Mojokerto. Namun, Ery menegaskan bahwa kedua program legislatif ini telah diterapkan sesuai prosedur.

“Dari hasil evaluasi KPK, kami di DPRD diminta untuk meningkatkan fungsi pengawasan ke depan,” tuturnya.

 

Seperti diketahui, KPK menghadirkan 18 pejabat eksekutif dan legislatif di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025) lalu. Di antaranya Wali Kota berserta Wakil Wali Kota Mojokerto, pimpinan DPRD, serta pejabat teras di Pemkot Mojokerto lainnya.

Sebelumnya, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menjelaskan, kehadirannya bersama rombongan ke KPK karena diundangan dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP). menurutnya, pertemuan tersebut menjadi bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform milik KPK. “Tidak hanya Pemerintahan Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi pemerintahan kabupaten dan kota lainnya juga diundang dengan waktu yang tidak bersamaan,” ungkap Gaguk yang juga turut hadir dalam forum di KPK tersebut.

Gaguk menegaskan bahwa agenda di KPK tidak terkait dengan persoalan antirasuah. Melainkan penyampaian paparan oleh Pemkot Mojokerto sesuai dengan permintaan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI.

“Ada tiga area IPKD MCSP yang kemarin kami paparkan. Yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” imbuh Plt Inspektur Kota Mojokeeto Agung Moeljono Soebagijo.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

berbicara.id

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *