Berbicara.id| Kota Mojokerto – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ada yang mencapai 300 persen sempat meresahkan warga, namun kini Pemkot Mojokerto buru buru memberi diskon sebesar 40 persen selama tahun 2025.
Entah apa yang membuat Pemkot mengambil langkah pemberian diskon PBB-P2, usia peristiwa viral pada Rabu, 13 Agustus 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya lantaran kebijakanya yang menaikan PBB – P2 mencapai 250 persen.
Pengurangan pengenaan PBB – P2 tahun 2025 hingga 40 persen sampai dengan akhir Tahun 2025. Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, bahwa Pengurangan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakanya kepada masyarakat. Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem.
” Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.
Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen”, Katanya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan  bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” ungkap Ning Ita.
Sebelumnya, Syahyu salah satu warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon mengungkapkan, kenaikan PBB-P2 dialami sejak tahun lalu. Setelah lima tahun stagnan dengan nominal Rp 110.144, mulai tahun 2024 mendadak naik menjadi Rp 133.728.
’’Langsung naik 23 ribu rupiah,’’ ungkapnya.
Tak hanya itu, Pembayaran untuk objek pajak tanah beserta bangunan miliknya kembali mengalami kenaikan di 2025. Tahun ini, dia harus membayar PBB-P2 sebesar Rp 146.323.
’’Nggak tahu dasarnya apa kok naik lagi sekarang,’’ herannya.
Lain halnya apa yang dirasakan warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon. Bahkan, nilainya dianggap tidak wajar karena melonjak hingga tiga kali lipat lebih dibanding 2023.
Bambang, warga wajib pajak asal Lingkungan Kemasan, Kelurahan Blooto menyebutkan, dua tahun lalu PBB-P2 yang dibayar berkisar Rp 60 ribu. Namun, sejak 2024 meningkat tajam hingga mencapai Rp 222.686. ’’Naiknya sampai 300 persen lebih,’’ ungkapnya.