Salah Satu Tersangka Korupsi Kapal TBM Majapahit Kembalikan Rp250 Juta ke Negara - Berbicara.id

Salah Satu Tersangka Korupsi Kapal TBM Majapahit Kembalikan Rp250 Juta ke Negara

Mojokerto – Perkembangan mengejutkan datang dari kasus  korupsi proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di Taman Budaya Majapahit (TBM) Kota Mojokerto. Salah satu tersangka berinisial, HAS, mengembalikan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp250 juta ke kas negara.

 

Pengembalian dilakukan melalui pengacaranya, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, di Kantor BNI Mojokerto, Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Puguh menyebut langkah ini bukan paksaan, melainkan keputusan sadar dari kliennya.

 

“Pengembalian ini murni inisiatif klien kami. Tidak ada tekanan. HAS ingin menunjukkan sikap kooperatif dan iktikad baik. Ia paham betul, proses hukum akan tetap berjalan, tapi ia ingin meringankan kerugian negara,” kata Puguh saat ditemui di lokasi.

 

 

 

Menurut Puguh, jumlah Rp250 juta yang disetorkan hari ini baru sebagian dari total kerugian yang harus ditanggung HAS. Sisanya, kata dia, akan diselesaikan sebelum sidang dimulai.

 

“Kita semua paham, dalam perkara korupsi, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus hukuman pidana. Tapi ini adalah salah satu faktor yang bisa dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis. Klien kami berharap, sikap ini bisa menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman,” ujarnya.

 

 

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di TBM Kota Mojokerto yang dibiayai APBD 2023 dengan nilai Rp2,5 miliar. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776 atau sekitar 76 persen dari nilai proyek.

 

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka pada 23 Juni 2025 setelah mengantongi laporan perkembangan penyidikan (9 April 2025), hasil audit BPKP, dan hasil ekspose penyidik (23 Juni 2025).

 

Dua tersangka merupakan pejabat Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, yakni YS (Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK) dan ZS (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi yang merangkap PPTK, KPA, dan PPK). Lima tersangka lain berasal dari pihak swasta, termasuk HAS, MK (Direktur CV Sentosa Berkah Abadi), MR (Direktur CV Hasya Putera Mandiri), CI, dan N.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *