Kejari Kota Mojokerto Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kapal Majapahit, 3 Mangkir - Berbicara.id

Kejari Kota Mojokerto Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Kapal Majapahit, 3 Mangkir

Berbicara.id – Ditengah suasana gembira menyambut hari jadi Kota Mojokerto ke 107 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat semakin menggencarkan mengungkap dugaan korupsi Kapal Majapahit. Terbaru, lembaga Adhyaksa memanggil 4 saksi untuk mengusut pengemplangan uang negara dalam proyek yang berlokasi kompleks wisata Taman Bahari Majapahit (TBM) kawasan Sungai Ngotok, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

 

 

Dari informasi didapat, 4 saksi yang dipanggil hari ini (20/6/2025), terdiri dari 3 penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya saja, penyidik hanya bisa memeriksa PPK sedangkan 3 penyedia mangkir alias tidak datang.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, membenarkan adanya pemeriksaan hari ini. Hanya saja, saat dikonfirmasi lebih detail Tezar belum menjawab.

 

“Iya, sudah biasa (pemeriksaan saksi),” ucapnya.

 

Sebagai informasi, Kejari Kota Mojokerto saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi Kapal Majapahit. Penegakkan hukum itu terungkap setelah lembaga adhyaksa melakukan penyegelan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tezar Rachadian mengatakan, penyegelan ini dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

 

“Alasan kita segel karena proyek itu saat ini ada proses penyidikan, sehingga agar tidak ada perubahan dalam bangunan tersebut,” katanya, Jum’at (17/1/2025).

 

Tezar melanjutkan, penyidikan ini dilakukan berlandaskan surat perintah Kejari Kota Mojokerto nomor : print 04/M.5/.47/FD.1/08/2024. Penyidikan dimulai sejak 12 Agustus 2024.

 

“Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto dengan sumber anggaran APBD,” jelasnya.

 

Selain menyegel bangunan kapal, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen tahapan. Sampai saat ini, setidaknya ada 43 saksi yang sudah diperiksa tim penyidik, diantaranya 40 saksi fakta dan 3 ahli.

 

“Saat ini masih proses perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPK Provinsi Jatim,” pungkasnya.

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *