CILACAP – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Cilacap menyeret mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH, sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan ANH usai pemeriksaan intensif. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237 miliar.
Kasus ini berawal dari pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, kepada PT Rumpun Sari Antan. Meski pembayaran telah lunas pada 2023 hingga 2024, lahan tersebut tidak pernah dikuasai oleh pihak pembeli karena ternyata masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.
Dugaan Penipuan Kepemilikan Lahan
Hasil penyidikan mengungkap bahwa lahan yang diperjualbelikan belum sah dimiliki oleh PT Rumpun Sari Antan. Penjualan tanpa kepemilikan legal ini menjadi dasar kuat dugaan korupsi yang melibatkan manipulasi aset negara dan penyalahgunaan wewenang.
“Proses jual beli dilakukan meskipun lahan belum dikuasai sah oleh penjual. Ini indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya.
ANH Jadi Tersangka, Kasus Masih Dikembangkan
Tersangka ANH kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman berat dan pengembalian kerugian negara. Kejati Jateng menyatakan proses hukum masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Setidaknya 25 saksi telah diperiksa. Penyidik mendalami peran setiap pihak dalam transaksi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah ini. Kejati juga berkoordinasi dengan instansi lain guna memulihkan potensi aset negara yang hilang.