Dugaan Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto: Oknum Pejabat Diduga Minta Rp 600 Juta untuk Hentikan Penyidikan - Berbicara.id

Dugaan Korupsi Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto: Oknum Pejabat Diduga Minta Rp 600 Juta untuk Hentikan Penyidikan

Mojokerto – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan replika kapal di Taman Bahari Majapahit, Kota Mojokerto, semakin berkembang. Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto diduga meminta uang hingga Rp 600 juta kepada pihak kontraktor dan subkontraktor untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

 

Dikutip Jawa Pos Radar Mojokerto, dua pelaksana proyek dimintai uang masing-masing sebesar Rp 300 juta pada pertengahan tahun 2024. Permintaan tersebut terjadi beberapa bulan sebelum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyegel proyek tersebut.

 

“Uang sebesar Rp 600 juta diminta agar kasus ini tidak naik ke tahap penyidikan,” ungkap salah satu pihak yang terlibat dalam proyek.

 

Oknum pejabat yang bersangkutan mengklaim memiliki koneksi dengan pihak tertentu yang dapat membantu menghentikan proses hukum. Dengan demikian, pihak kontraktor dan subkontraktor berpeluang bebas dari jeratan hukum.

 

“Uang itu akhirnya diserahkan langsung ke kantornya sekitar Agustus 2024, sebelum kasus ini naik ke penyidikan,” lanjut sumber tersebut.

 

Namun, hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar yang berasal dari APBD Tahun 2023 ini tetap berlanjut. Pihak penyetor pun mempertanyakan tindak lanjut dari uang yang telah diserahkan. Namun, oknum pejabat tersebut justru berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah kasus dinyatakan selesai, dengan tambahan janji pemberian proyek lain di masa mendatang.

 

Sebagai bukti, percakapan antara penyetor uang dan oknum pejabat terkait telah diserahkan kepada jaksa penyidik pekan lalu. Bukti ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengingat sejak awal hingga akhir, proyek ini diduga dikendalikan oleh oknum tersebut. Sementara itu, pihak pelaksana proyek hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan dari orang-orang kepercayaan di lingkungan Pemkot Mojokerto.

 

Saat dikonfirmasi, oknum pejabat Pemkot Mojokerto tersebut belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi ini dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Sebagai informasi, proyek pembangunan replika kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit dimulai pada 30 Agustus 2023 dengan target penyelesaian dalam 75 hari. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan justru terbengkalai. Akibat berbagai kejanggalan yang ditemukan, Kejari Kota Mojokerto akhirnya menyegel lokasi proyek pada 13 Januari 2025 untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini terus berkembang, dan publik menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan serta apakah dana yang telah diserahkan benar-benar akan dikembalikan.

 

 

Mau dapet info terkini, tajam, dan berani?
Yuk join saluran WhatsApp berbicara.id!
Klik & pantau berita yang nggak basi!

admin

RECENT POSTS

CATEGORIES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *